

100% ORIGINAL


Pantaskah OJK Dibubarkan?
- Stock: Gudang Penerbit
- Penulis: Dr. Hadi Utomo
- Penerbit: Elex Media Komputindo
- Model: 9786230036927
- MPN: 722060801
Rp85,000
Rp61,200
| Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS) | JOIN |
Deskripsi
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah lembaga independen yang dibentuk negara untuk kebutuhannya sebagai lembaga ekstrastruktural di luar lembaga yudikatif, legislatif dan eksekutif. Dengan kata lain, OJK adalah lembaga yang berada di luar lembaga definitif yang telah ada. Independensi OJK tercermin dari kepemimpinan yang tak dapat diberhentikan kecuali alasan di UU No. 21/2011. Namun, karena tuntutan zaman yang kian rumit, organisasi yang birokratis dan sentralistis belum mampu diandalkan, dan respon atas belum stabilnya sistem pengawasan sektor jasa keuangan serta banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan, yang meliputi tindakan moral hazard, maka lahirlah OJK yang mempunyai fungsi campuran yang bersifat independen. Lantas kenapa OJK mesti bubar? Apakah karena kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor keuangan terlalu luas? Apakah karena ingin menutupi kegagalan BI sebagai Bank Sentral dan gagalnya Departemen Keuangan serta Bapepam-LK sebagai lembaga yang mengawasi pasar modal? Atau alasan lain? Pada buku ini, yang menjadi titik penting adalah menyoroti kewenangan OJK. Buku ini lebih fokus lagi pada bahasan kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan. Sedangkan pegawai OJK itu, status pegawainya adalah bukan Pegawai Negeri Sipil. Lalu, apakah personil Polri yang ditugaskan di OJK sebagai penugasan di luar struktur Polri dapat melakukan penyidikan? Dibentuknya POJK 22/2015 merupakan pelaksanaan kewenangan OJK untuk penyidikan terhadap tindakan pidana di jasa keuangan. Padahal tak satu pun di UU No. 21/2011 bahwa perihal penyidikan akan diatur di Peraturan OJK. Landasan hukumnya kurang tepat karena tugas OJK masih memberi pengakuan penyidik POLRI dan PPNS (Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil) yang tidak didasarkan atas UU No. 21/2011 yang memerintahkan OJK membuat peraturan terkait dengan kewenangan melakukan penyidikan pidana di jasa keuangan. Tindakan sewenang-wenang dari penyidik OJK dapat terjadi karena tidak sesuai dengan KUHAP, Pasal 49 ayat (3), Undang-Undang OJK, sama sekali tidak mengkaitkan KUHAP. Bahkan Pasal 49 ayat (3) huruf i mengatakan bahwa PPNS OJK berwenang meminta bantuan aparat penegak hukum lainnya. Artinya, jika tidak dibutuhkan (saat ini malah tidak pernah minta bantuan, mereka menempatkan Polri di situ) maka PPNS OJK dapat melakukan penyidikan tanpa berkoordinasi ataupun meminta bantuan penegak hukum lainnya. Lebih jauh lagi, apakah di dunia ini ada lembaga sekelas OJK yang telah nyata-nyata berhasil? Kewenangan penyidikan yang diberikan kepada lembaga superbody yang hampir tak tersentuh seperti OJK bisa dipakai secara sewenang-wenang. Apalagi tidak semua pelanggaran terhadap UU dalam praktiknya di pasar modal atau di bank pembiayaan pada umumnya harus dilanjutkan ke tahap penyidikan karena justru menghambat perdagangan efek dan mempengaruhi trust terhadap masyarakat luas. Misalnya beberapa bank begitu terdengar sedang diselidiki, bisa-bisa banyak bank berguguran (collapse) karena kepercayaan bank tersebut cepat tergerus luntur lantaran masyarakat menarik dananya dalam sekejap. Kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan adalah kewenangan delegasi yang berasal dari adanya UU No. 21/2011 Pasal 1 angka 1, Pasal 49, Pasal 68. Kebebasan yang dimiliki oleh OJK dalam kewenangan penyidikan melekat dalam sifat independensinya dan pada akhirnya menjadikan OJK memiliki kewenangan tanpa batas dalam penyidikan tindak pidana di bidang sektor jasa keuangan. Di mana dalam hal ini sangat memungkinkan akan terjadinya benturan terhadap lembaga independen lain yang juga memiliki tingkat independensi yang sama dengan OJK dengan kewenangan penyidikan pada sektor yang sama pula. Merujuk kepada penerapan lembaga pengawas Otoritas Jasa Keuangan di negara-negara lain, maka pemerintah dapat berkaca pada penerapan JFSA di Jepang dan BaFin di Jerman yang memberikan batasan atau lingkup serta ruang dalam hal kebebasan kewenangan yang dimiliki. Serta mengambil pelajaran dari penerapan FSA di Inggris dan APRA di Australia yang mengalami kegagalan dalam hal penyelenggaraan kewenangan pengawasan jasa keuangan yang bersifat semi independen.
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Ulasan
Tags: Dr. Hadi Utomo,
ELEX,
2022-12-21,
STO2022,
NewProduct2022
Rekomendasi Produk Lainnya
Sheriff Evans, gunman terhebat yang ditakuti banyak kriminal di Wild West, hari ini pun kembali berlagak sok keren demi menjadi populer. Evans mendapa..
Rp18,000 Rp25,000
esin Cuci 1 Sharp Tabung 8 Kg Top Loading ES-M8000TG/GFitur :Zero Pressure Technology : Mencuci efektif walaupun tekanan air rendahLong Tim..
Rp2,939,000
Linda Wirawan, penulis buku ini adalah seorang ibu rumah tangga hobi memasak yang tinggal di Malaysia. Kegemarannya memasak sejak kecil berkat bimbing..
Rp106,560 Rp148,000
Sebelum penisilin ditemukan, sekitar setengah dari 10 anak yang lahir meninggal karena penyakit menular seperti cacar, campak, dan penyakit-penyakit b..
Rp79,200 Rp110,000
Pengetahuan tentang Teori Hukum dimaksudkan untuk pengendapan atau pendalaman metodologis dalam mempelajari hukum dalam arti yang luas, yaitu mendalam..
Rp20,160 Rp28,000
Gaun indah, pesta mewah, perjalanan internasional. Rachel Kim berada di puncak kariernya. Girls Forever kini adalah girl group K-pop nomor satu di dun..
Rp100,080 Rp139,000
Apa hal terpenting dalam sebuah percakapan? Tentu menyampaikan “perasaan yang sebenarnya” tanpa menyakiti perasaan lawan bicara, bukan? Namun, jika ha..
Rp71,280 Rp99,000
3 tahun sejak “insiden besar” di mana Boruto dan Kawaki bertukar posisi. Jubi yang dikendalikan Code berevolusi menjadi ’Shinju’ yang memiliki ego dan..
Rp32,400 Rp45,000
-ISBN : 9789791685276Pengarang : CHARLES DARWINPenerbit : NARASIKetebalan : 596 HLM..
Rp144,000 Rp200,000
20 review(s)
Pertempuran Lain Dropadi adalah pertempuran agung keluarga Bharata yang dikisahkan oleh pencerita yang dianggap gila, yakni Dewi Sarasvati, dari persp..
Rp180,000 Rp250,000
Hai ARMY Indonesia....Seberapa besar sih cinta kamu sama BTS? 25%? 50%? 100%? Nah, buat kalian yang ngaku cinta mati sama Rap Monster, J-Hope, Sug..
Rp54,000 Rp75,000
132 review(s)
Salah satu tugas tersulit sebagai ibu adalah membesarkan anak. Tak heran jika dalam keseharian kita sebagai ibu kadang merasa kesal, stres, marah, dan..
Rp63,360 Rp88,000
Aku punya bermacam-macam emosi, Mau tahu apa saja emosiku? Yuk, kita baca dengan nyaring bersama-sama!
Jumlah Halaman : 10
Tanggal Terbit : 07 Sep 2..
Rp41,760 Rp58,000
Eumenes yang pintar segera mendapat kepercayaan dari Raja. Dia pun akhirnya kembali ke Cardia sebagai anggota tentara Makedonia. Bagaimana perlakuan H..
Rp19,440 Rp27,000
Di meja makan sudah tersedia banyak hidangan. Nabil dan Naura ingin sekali melahapnya. Eh, tapi tunggu dulu! Apa yang biasa Nabi Saw. lakukan, ya, seb..
Rp49,680 Rp69,000
Assalamu 'alaikum! Muslim Show memang sudah seperti wabah. Mengocok perut seperti obat pencahar, sekaligus menyebarkan energi positif untuk kesehatan ..
Rp14,400 Rp20,000
4 review(s)
Keberadaan aktivitas dahwah dalam sebuah masyarakat sangatlah penting. Kejayaan dan kehancuran suatu masyarakat bergantung kepada keberadaan aktivitas..
Rp36,000 Rp50,000
“Tariklah pelajaran dari sebongkah batu yang sedemikian kokoh, tapi dapat berlubang walau hanya dibasahi air setetes demi setetes.”Melalui hal-hal kec..
Rp90,000 Rp125,000
Liburan musim panas kali ini terasa berbeda bagi Hinako. Pengalaman pertama dekat dengan cowok membuatnya berdebar tak keruan!Jumlah Halaman&nbs..
Rp18,000 Rp25,000
Berani menghapus hak cipta! Inilah yang Joost Smiers dan Marieke van Schijndel lakukan dalam buku ini. Kita diajak untuk berhenti bermimpi bahwa hak c..
Rp21,600 Rp30,000








